Menurut Suhwardi Lubis, etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2. Etika Profesi di Bidang IT
Pada zaman sekarang, Teknologi, Informasi, dan
Komunikasi sanagat berkaitan erat dalam aktifitas sehari-hari menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau
menjalankan profesi IT bukanlah perkara mudah dan bukan tidak sukar, yang
paling penting adalah bagaimana kita menempatkan posisnya dengan benar.
Profesi IT memiliki 2 sisi berlawanan, yang mana sisi
pertama bisa menjadikan IT berguna untuk kemaslahatan bersama dan sisi yang
lain dapat menjadi ancaman dan bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Keadaan IT yang semakin berkembang pesat membuat
kemudahan dan juga kerugian yang didapat jika disalahgunakan. Maka dari itu
diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita
berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring
banyaknya latihan dan pengalaman.
3. Kode Etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi
a) Kode Etik Seorang Profesional
Teknologi Informasi
Kode etik
profesi dalam lingkup TI memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, banyak yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b) Kode Etik Pengguna Internet
Berikut
adalah beberapa kode etik yang diharapkan pada pengguna internet :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,
hacking dan cracking.
5. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar /
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
segala muatan/ isi situsnya.
c) Kode Etik Programmer
Berikut
adalah beberapa kode etik pada programmer :
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi
yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek
yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
4. Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh
seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan
peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus
mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2.
Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu
software atau Program.
3.
Bekerja di bawah disiplin kerja
4.
Mampu melakukan pendekatan disipliner
5.
Mampu bekerja sama
6.
Cepat tanggap terhadap masalah client.
5. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan
dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang -undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
· UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
· UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang:
a. Pornografi di Internet
b. Transaksi di Internet
c. Etika pengguna Internet
